Wednesday 19 July 2017

Für Eine Grössere Darstellung Klicken Sie Auf Das Bild


Forex menurut Hukum Islam Autor: sinjotaro Investasi FOREX Handel merupakan investasi Yang sangat menjanjikan Dimana kita bis vor kurzem gewinnt yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Vermittler forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaja belajar yang terlan lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat als jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelakus bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak Yang mempertanyakan kehalalan Dari hasil Yang diperoleh Bisnis Devisenhandel ini dikarenakan sifatnya Yang Abstrak dan tidak Kasat mata. Sebastian Islamischer Islam. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menschenblich sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hasits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual Beli Yang tidak Ada Barangnya Pada Waktu akad, Haram. Penafsiran secara demikian esu, tak pelak lagi, muatu fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul............................................ Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Causa Gesetz ata ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan es ist dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun Pada Waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan Pada Waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH. Sebaliknya, kendati barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bis juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategoris almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Der Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fisch, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajianischer fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi Yang paling mungkin dalam rangka melilingi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 Tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebaiai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ul Ul Ul Ul Ul Ul Ul............................................................................ Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai Berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang-Krankheit Dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-moslemischer fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang Perlu diperhatikan Dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa IJAB dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan Kalimat Yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf di dalam Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda Dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, jenis kejelasan alat Tukar, yaitu Dirham, dinar, Rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan von antara pelaku transaksi, Yang Akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdaganganische Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara Verschiedenes ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk Mitglied seit menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli mayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham esu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau Membrane jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa Yang membeli sesuatu Yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, lpg, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.1. LOLA MUCHTAR SH Wir über uns Kontaktdaten Vorname Nachname E-Mail Ihre Telefonnummer Ihre Telefonnummer Ihre Nachricht Um weitere Details erfragen zu können, müssen Sie Javascript aktivieren. Tanjung Alam No.33B Bukittinggi Jawa Barat, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-Sama Untuk dan atas Nama pemberi Kuasa bertindak sebagai penggugat Yang berlawanan dengan Saudara Andi terhadap sebidang tanah Yang terletak di Jirik Mandiangin Koto Salayan kota Bukittinggi dengan Bukti-Bukti akta dibawah tangan Yang luasnya 8230 .. Untuk membuat, menandatangani sekaligus mendaftarkan surat gugatan dalam perkara tersebut kepengadilan negeri yang berwenang. Untuk menghadiri segala proses persidangan pengadilan negeri dalam perkara tersebut dans bertindak selaku kuasa dari pemberi kuasa, untuk muuat sekaligus menandatangani segala surat-surat yang diperlukan dalam perkara tersebut. Mengenai hal tersebut diatas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya. Mengajukan permohonan-permohonan Yang Perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan Yang menurut hukum Harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara itu, mempertahankan kepentingan pemberi Kuasa, naik Banding , Kasasi, minta eksekusi membela segala perlawanan, mengadakan perdamaischen dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh penerima kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi als Tunduk Kepada Pasal 1821 KUH Perdata. Petitum atau tuntutan itu ada 2 macam yaitu: 1. tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara. 2. tuntutan tambahan yakni suatu tuntutan yang bukan merupakan tuntutan pokok yakni atau merupakan tuntutan penambahan tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara. Misalnya. Tuntutan tambahan berwujud. ein. Tuntutan Agar Tergugat Dihukum untuk Membran-Biaya Perkara. B. Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Streifenbildung, kasasi dan tuntutan lainnya. Dalam masalah Partai setelah gugat menggugat dan ada putusan Dari Pengadilan Negeri tidak mengenal lagi upaya hukum Banding dan langsung ke upaya hukum kasasi, 6 bulan di Pengadilan Negeri dan 4 bulan dalam Mahkamah Agung Penggugat adalah Rahman Kasim, umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta negeri asal Aur Kuning Bukittinggi, Alamat jl. Diponegoro Nr.10 Aur Kuning Bukittinggi. Tergugat (1) adalah Hajir, umur 30 tahun, pekerjaan jualan, alamat Jl. Hamka Nr. 30 Bukittinggi. Bahwa penggugat mempunyai 2 bidang tanah Yang diterima Dari orang tua penggugat (Berasal Dari pembelian) Pada tanggal 12 Oktober 1989, tanah tersebut digadaikan kepada Umar, selanjutnya batas Dari tanah tersebut adalah: Sebelah utara berbatas dengan tanah S. St. Panduko Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Intran Batuah Sebelah timur berbatas dengan tanah Intan batuah sebelah barat berbatas dengan tanah wenig suku pisang Sebelah utara berbatas dengan tanah Moh. Ali Sebelah Selatan Berbatas Dengan tanah Kaum Suku Koto Sebelah Timur Berbatas Dengan Jalan raya Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanan Rang Kayo Basa. Bahwa sepengetahuan penggugat tanah tersebut selalu dikuasai oleh anggota kaum penggugat, dan tidak ada orang lain yang menguasai terhadap tanah tersebut. Bahwa pada tahun 1992-1994 adanya kebijakan dari pemerintah kota Bukittinggi untuk proyek jalan Bukittinggi-von Pass maka dilakukanlah sistem konsolidasi dalam hal ini tanah objek perkara diikutsertakan dalam proyek tersebut. Nam.................................................... Selanjutnya Hajir mengajukan Sertifikat ke Badan Pertanahan Bukittinggi dan selanjutnya tanah hasil konsilidasi adalah MILIK Hajir sesuai dengan Sertifikat Yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan selanjutnya Hajir menjual sebagian tanah Yang Telah ia sertifikatkan itu kepada Amir sehingga penggugat merasa dirugikan oleh para tergugat dengan demikian penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. Gugatan yang bersifat Permohonan hasilnya berupa penetapan. ZB: pengangkutan anak (adopsi), perwalian, Isbath nikah. Gugatan terhadap suatu perkara Yang hasilnya Berupa putusan. Tata cara pengajuan gugatas 1. Si penggugat mempersiapkan materi yang akan dia ajukan atau dibuat dalam suatu surat gugatan. 2. Si Penggugat menuju atau mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili hukumnya. 3. Setelah sampai di PN Penggugat menuju ke ruangan panitera keperdataan 4. Pada ruangan panitera keperdataan terdapat Bertugas menerima gugatasn si penggugat, petugas Pada meja I menyuruh si penggugat untuk menyerahkan surat kuasanya Pada ruangan bagian hukum setelah itu dikembalikan kemeja I untuk pembuatan No. Registase . - Meja II petugas pada meja ini menghitung para tergugatnya untuk menentukan berapa biaya-biayanya. - Meja III petugas Pada meja ini menentukan berapa Banyak Perkara Yang Harus Dikeluarkan. 5. Setelah selesai pada meja-meja dalam ruangan Panitera Kepala untuk membuat Nr. Gugatan Beispiel: No. IPDI-6PN Bukittinggi2007 6. Setelah itu diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri, Kemudian Selama 3 Hari Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim Untuk menyidangkan gugatan perdata tersebut. Anmerkung: Pada persidangan perdata, jumlah hakim majelisnya adalah ganjil (3,5,7,9,11) sesuai dengan sema. 7. Setelah itu para pihak menunggu Relais (surat panggilan untuk melakukan sidang) 8. Relai itu diberikanische kepada para pihak, untuk mengikuti persidangan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh majelis hakim. Posisi Majelis Hakim - Sebelah Khanan Hakim Majelis Harus Lebih Älteren Dari Yang Sebelah Kirinya. - Penggugat duduknya sebelah kanan hakim - Pada kasus pidana, sebelah kanan hakim, jaksa stiftung umum dan sebelah kirinya terdakwa. 9. Dalam persidangan, para tergugat, penggugat dan kuasa hukumnya masing-masing harus lebih dahulu memasuki ruin sidang untuk menunggu Majelis Hakim memasuki ruang sidang tersebut. 10. Setelah itu hakim Membrana persidangan, apakah terbuka atau tertutup untuk umum. Anmerkung: Dalam hukum acara perdata - Seseorang saksi dan yang Mitglied keterangan dan ia disumpah maka dinamakan dengan saksi. - Jika seseorang Mitglied keterangan tanpa sumpah maka ia bukanlah saksi. Tugas Buat Eksepsi Tangkisan yang diajukan oleh tergugat yang mana tangkisan esu terfokus pada pokok materi gugatasn yaitu posita dan petitum. Adalah bantahan yang difokuskan kepada hal-halb di luar posita dan petitum Beispiel: kewenangan absolut 183 Luas objek perkara menurut Jahya Harahap itu mutlak disebutkan. 183 Masalah tempat Objek perkara perlu Krankheiten sekundär jelas 183 Konvensi. Pokok perkara (gugatan) Rekonvensi. Gugat balik Sebagaimana dijelaskan majelis hakim menawarkan kepada para pihak untuk melakukan perdamaischen namun apabila perdamaischen tidak tercapai maka penggugat diperintahkan oleh hakim untuk membacakan gugatan atau dianggap telah dibacakan. Yang dimaksud dengan eksepsi adalah suatu tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, di dalam HIR hanya mengenal satu macam eksepsi yaitu eksepsi mengenai kewenangan hakim atau kompetensi. Kompetensi atau Kewenangan terdiri atas 2 macam 1. Eksepsi Kompetensi Absolut Adalah bahwa pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tertentu di karenakan persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk kewenangan pengadilan negeri. 2. Eksepsi Kompetensi Relatif Acara yang diatur oleh HIR und RBE 1. Replik diajukan oleh penggugat 2. Eksepsi diajukan oleh tergugat 3. Gugatan diajukan oleh penggugat

No comments:

Post a Comment